Pengumuman
INFORMASI
PERMOHONAN INFORMASI
LAYANAN
DATA INFORMASI
AGENDA KEGIATAN
DAFTAR REGULASI
SATUAN KERJA
DATA STATISTIK
LAPORAN
PENGUMUMAN
“Membangun budaya keterbukaan informasi menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan terpercaya.
Frequently Asked Questions
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tuban.
Tujuannya adalah untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, serta memberikan pelayanan informasi yang transparan, cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat.
Anda dapat memperoleh informasi seperti:
- Profil dan struktur organisasi Kemenag Tuban
- Program dan kegiatan
- Laporan keuangan
- Layanan publi Regulasi, keputusan, dan kebijakan publik
- Informasi pengaduan masyarakat
Permohonan informasi dapat dilakukan dengan:
- Datang langsung ke kantor Kemenag Tuban (Subbag TU / Layanan PPID);
- Melalui email resmi : ppidkemenagtuban@gmail.com
- Melalui website resmi : ppid.kemenagtuban.com
Jam Layanan
Senin - Kamis
08.00 - 15.00 WIB
Istirahat: 12.00 - 13.00 WIB
Jumat
08.00 - 16.00 WIB
Istirahat: 11.30 - 13.30 WIB
Sabtu - Minggu
& Tanggal Merah
Libur
