Tata Cara Sengketa Informasi
Apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan dari Atasan PPID, maka dapat menempuh jalur penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi. Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa apabila tanggapan dari Atasan PPID dianggap tidak memuaskan. Permohonan sengketa harus diajukan maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan tertulis dari Atasan PPID. Komisi Informasi wajib memulai proses penyelesaian melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi dalam waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima. Seluruh proses penyelesaian sengketa wajib diselesaikan dalam waktu maksimal 100 hari kerja.⚖️ Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban
📨1. Pengajuan Sengketa
⏳2. Batas Waktu Pengajuan
⚖️3. Proses oleh Komisi Informasi
📅4. Batas Waktu Penyelesaian

