Tata Cara Sengketa Informasi

⚖️ Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban

📨1. Pengajuan Sengketa

Apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan dari Atasan PPID, maka dapat menempuh jalur penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi. Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa apabila tanggapan dari Atasan PPID dianggap tidak memuaskan.

2. Batas Waktu Pengajuan

Permohonan sengketa harus diajukan maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan tertulis dari Atasan PPID.

⚖️3. Proses oleh Komisi Informasi

Komisi Informasi wajib memulai proses penyelesaian melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi dalam waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima.

📅4. Batas Waktu Penyelesaian

Seluruh proses penyelesaian sengketa wajib diselesaikan dalam waktu maksimal 100 hari kerja.