📝 Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik
PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban
📤1. Pengajuan Keberatan
Jika pemohon informasi merasa tidak puas atas tanggapan atau layanan yang diberikan, dapat mengajukan keberatan melalui salah satu saluran berikut:
- Website: ppid.kemenagtuban.id
- Aplikasi mobile PPID
- Surat, email, atau fax
- Telepon
- Datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik
📎2. Formulir dan Dokumen Pendukung
Pemohon wajib:
- Mengisi formulir keberatan
- Melampirkan salinan KTP
- Menyertakan surat kuasa (jika diwakilkan)
- Menyertakan bukti pengesahan badan hukum (jika berbadan hukum)
- Menerima tanda bukti dari petugas layanan
📆3. Tanggapan dan Langkah Lanjutan
- Tanggapan atas keberatan diberikan maksimal 30 hari kerja sejak diterima.
- Jika pemohon masih tidak puas, dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan.