Tata Cara Pengajuan Keberatan

📝 Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik

PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban

📤1. Pengajuan Keberatan

Jika pemohon informasi merasa tidak puas atas tanggapan atau layanan yang diberikan, dapat mengajukan keberatan melalui salah satu saluran berikut:

  • Website: ppid.kemenagtuban.id
  • Aplikasi mobile PPID
  • Surat, email, atau fax
  • Telepon
  • Datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik

📎2. Formulir dan Dokumen Pendukung

Pemohon wajib:

  • Mengisi formulir keberatan
  • Melampirkan salinan KTP
  • Menyertakan surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Menyertakan bukti pengesahan badan hukum (jika berbadan hukum)
  • Menerima tanda bukti dari petugas layanan

📆3. Tanggapan dan Langkah Lanjutan

  • Tanggapan atas keberatan diberikan maksimal 30 hari kerja sejak diterima.
  • Jika pemohon masih tidak puas, dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan.