Tata Cara Permohonan Informasi

Alur Permohonan Informasi Publik
PPID Kementerian Agama Kabupaten Tuban

📥1. Pengajuan Permohonan

Permohonan informasi dapat disampaikan melalui:

  • Website resmi: ppid.kemenagtuban.id
  • Aplikasi mobile PPID
  • Surat, fax, atau email
  • Telepon
  • Datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik

📝2. Pengisian Formulir dan Persyaratan

Pemohon wajib mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen pendukung:

  • Salinan KTP
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Bukti pengesahan badan hukum (bagi pemohon berbadan hukum)

3. Penerimaan Tanda Bukti

Setelah persyaratan lengkap, petugas akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi.

📬4. Tanggapan dari PPID

PPID akan memberikan tanggapan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika diperlukan, waktu tanggapan dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja berikutnya.