Tata Cara Permohonan Informasi
Permohonan informasi dapat disampaikan melalui: Pemohon wajib mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen pendukung: Setelah persyaratan lengkap, petugas akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi. PPID akan memberikan tanggapan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika diperlukan, waktu tanggapan dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja berikutnya.Alur Permohonan Informasi Publik
PPID Kementerian Agama Kabupaten Tuban📥1. Pengajuan Permohonan
📝2. Pengisian Formulir dan Persyaratan
✅3. Penerimaan Tanda Bukti
📬4. Tanggapan dari PPID

