Tanya Jawab

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tuban.

Tujuannya adalah untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, serta memberikan pelayanan informasi yang transparan, cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat.

Anda dapat memperoleh informasi seperti:

  • Profil dan struktur organisasi Kemenag Tuban
  • Program dan kegiatan
  • Laporan keuangan
  • Layanan publi Regulasi, keputusan, dan kebijakan publik
  • Informasi pengaduan masyarakat

Permohonan informasi dapat dilakukan dengan: 

  • Datang langsung ke kantor Kemenag Tuban (Subbag TU / Layanan PPID); 
  • Melalui email resmi : ppidkemenagtuban@gmail.com
  • Melalui website resmi : ppid.kemenagtuban.com

Tidak. Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya.
Namun, jika dibutuhkan salinan fisik (fotokopi atau media penyimpanan), pemohon menanggung biaya penggandaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Permohonan informasi akan diproses paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
Jika dibutuhkan perpanjangan, PPID dapat menambah waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja, disertai pemberitahuan tertulis.

Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya penolakan.
Jika masih tidak puas, pemohon berhak mengajukan sengketa informasi ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Layanan informasi publik tersedia pada:
📅 Senin – Jumat
🕘 09.00 – 15.00 WIB
(dengan istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB)

📍 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban
Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 3, Tuban, Jawa Timur