Kemenag Tuban Serahkan 37 SK PPPK Tahap 2 Non Optimalisasi Tahun 2024

  • admin
  • Disukai 0
  • Dibaca 9 Kali

Kab.Tuban(Humas)–Kementerian Agama Kabupaten Tuban menggelar kegiatan Pembinaan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Non Optimalisasi Tahun 2024, Senin (10/11/2025). SK diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Tuban, Umi Kulsum, didampingi Plt. Kasubbag TU Imam Syafi’i, serta para Kepala Seksi di lingkungan Kemenag Tuban.

Sebanyak 37 pegawai menerima SK PPPK pada kesempatan tersebut, dengan rincian formasi:
Pengadministrasi Perkantoran 19 orang, Penata Layanan Operasional 8 orang, Penyuluh Agama Islam 8 orang dan
Pengelola Umum Operasional 2 orang.

Dalam arahannya, Kepala Kemenag Tuban, Umi Kulsum, menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima SK sekaligus pesan agar senantiasa bersyukur dan menjaga integritas sebagai Aparatur Sipil Negara. “Syukuri amanah ini dengan bekerja sebaik mungkin. Jangan terpengaruh oleh ASN yang tidak disiplin. Tunjukkan kinerja yang bagus, siapa tahu nantinya bisa diangkat menjadi PNS. Milikilah loyalitas dan rasa cinta terhadap institusi,” pesan Umi Kulsum.

Ia juga menegaskan, proses penerbitan SK PPPK dilakukan tanpa pungutan biaya sedikit pun. “Tidak ada tarikan sepeser pun. ASN harus menjaga integritas, termasuk dalam hal keuangan, dan jangan lupa menunaikan zakat profesi untuk disalurkan kepada yang berhak,” tambahnya.

Setelah penyerahan SK, kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan teknis dari beberapa narasumber, di antaranya oleh Lukman Hakim, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Tuban, yang memberikan penjelasan mengenai zakat profesi. Kemudian perwakilan Bagian Keuangan, yang memaparkan teknis penggajian PPPK serta
perwakilan Bagian Kepegawaian, yang menjelaskan tentang absensi dan disiplin kerja.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat semangat pengabdian para pegawai PPPK di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tuban, serta meningkatkan profesionalitas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan publik. (Lai)